Visi
"Menjadi program studi Hukum Ekonomi Syariah yang unggul, kompetitif, dan progresif dalam pengembangan keilmuan, berlandaskan nilai-nilai keislaman dan Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah pada tahun 2040."
Visi ini menggarisbawahi komitmen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah untuk menjadi pusat pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah yang unggul dan relevan dengan perkembangan zaman. Prodi ini bertekad menjadi yang terbaik dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang tidak hanya memprioritaskan kualitas akademik, tetapi juga kompetitif dan progresif secara sosial dan ilmiah.
Kata “unggul” menunjukkan keinginan untuk terus meningkatkan kualitas dari segi akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Kompetitif” mengindikasikan kesiapan prodi untuk bersaing secara global melalui lulusan yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. Sementara itu, “progresif” mencerminkan keterbukaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial tanpa meninggalkan prinsip dasar syariah dan nilai-nilai Islam.
Seluruh proses pendidikan dan pengembangan ilmu didasarkan pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah, yang menjunjung tinggi prinsip moderasi (tawasut), keseimbangan (tawazun), keadilan (i’tidal), dan toleransi (tasamuh). Ini bertujuan untuk membentuk lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia dan siap memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah memiliki misi sebagai berikut:
Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan aplikatif di bidang Hukum Ekonomi Syariah, dengan menyesuaikan kurikulum pada dinamika ekonomi kontemporer dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Pembelajaran dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis dan kemampuan memanfaatkan teknologi global.
Melakukan penelitian yang mendalam dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, dengan fokus pada analisis ekonomi dan keuangan syariah di tingkat regional maupun nasional. Hasil penelitian dipublikasikan melalui buku, jurnal nasional, dan internasional untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat dan kewirausahaan berbasis syariah, dengan mengedepankan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Pengabdian ini diharapkan dapat memajukan perekonomian negara melalui implementasi hukum syariah yang tepat dan bermanfaat.
Mengembangkan kerja sama yang integratif dan progresif dengan berbagai lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan sektor swasta dalam lingkup regional maupun nasional untuk memperkuat posisi hukum ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2500 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta merujuk pada Naskah Akademik Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang disusun oleh Asosiasi Program Studi Ekonomi Islam Indonesia (APSEII) tahun 2018, lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dipersiapkan untuk berkompetisi dalam berbagai bidang hukum ekonomi syariah dan keuangan syariah.
Lulusan diarahkan untuk menjadi analis dan peneliti hukum ekonomi syariah, perencana kebijakan ekonomi syariah, praktisi lembaga keuangan syariah, serta wirausahawan syariah yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Berikut adalah profil lulusan dan deskripsi kompetensinya:
Lulusan yang memiliki kemampuan untuk menganalisis fenomena dan kebijakan hukum ekonomi syariah dengan pendekatan metodologi hukum Islam yang tepat. Mereka mampu:
Memahami dan menganalisis problematika hukum ekonomi dan keuangan syariah, baik dalam konteks teori maupun praktik.
Berperan aktif sebagai analis yang memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi berbasis syariah.
Bekerja secara profesional dan inovatif dalam bidang hukum ekonomi syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Lulusan yang mampu merancang kebijakan ekonomi syariah yang efektif dan implementatif. Mereka memiliki kompetensi untuk:
Menguasai isu-isu hukum dalam perencanaan ekonomi dan keuangan syariah secara mendalam.
Menyusun kebijakan dan program pembangunan yang berbasis syariah dengan mempertimbangkan tantangan dan peluang di tingkat nasional maupun global.
Bertindak sebagai perencana yang kreatif dan inovatif dengan memegang prinsip-prinsip syariah dalam setiap kebijakan yang disusun.
Lulusan yang siap terjun ke dunia kerja sebagai praktisi di lembaga keuangan syariah. Mereka memiliki kemampuan untuk:
Menerapkan konsep hukum ekonomi syariah dan prinsip-prinsip manajemen lembaga keuangan syariah.
Memahami regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun internasional, serta tata kelola yang sesuai dengan syariah.
Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah serta industri halal.
Lulusan yang mampu mengembangkan usaha berbasis syariah dengan inovasi yang berkelanjutan. Kompetensinya mencakup:
Mampu merancang dan mengelola bisnis yang berbasis prinsip-prinsip syariah, dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan perkembangan teknologi.
Menguasai keterampilan dalam kewirausahaan syariah, termasuk pengelolaan usaha dan pengambilan keputusan yang sesuai dengan etika bisnis Islam.
Memiliki semangat kepemimpinan, keberanian menghadapi tantangan, dan etika bisnis yang berlandaskan nilai-nilai Islam.
Bagikan
Tautan